Salah satu teknik yang tidak terkenal untuk mendapatkan pekerjaan di Jepang adalah mendapatkan visa bekerja Jepang dengan menandatangani kontrak outsourcing sebagai freelancer (Kepemilikan tunggal) daripada menandatangani kontrak karyawan dengan perusahaan Jepang. Jika Anda ingin mendapatkan visa bekerja, Anda harus memiliki kontrak bisnis dengan perusahaan Jepang, tetapi tidak terbatas pada kontrak karyawan. Bahkan jika kontrak outsourcing, Anda dapat mengajukan visa bekerja Jepang. Cara ini dapat diterapkan tidak hanya untuk visa kerja biasa tetapi juga untuk visa profesional yang sangat terampil (Highly Skilled Professional Visa).

Mengapa Anda perlu menandatangani kontrak outsourcing bisnis?

Jika perusahaan Jepang menandatangani kontrak karyawan dengan pekerja asing, ada banyak beban seperti kewajiban perusahaan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan partisipasi dalam asuransi sosial.

Di samping itu, kontrak outsourcing mengurangi biaya dan beban pada perusahaan. Khususnya, ketika pekerja asing bekerja dengan kontrak outsourcing, Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak berlaku baginya. Perusahaan dapat mengurangi biaya tenaga kerja. Selain itu, tidak perlu menghitung pajak penghasilan orang asing atau membayar premi asuransi. Prosedur pengajuan pajak penghasilan dan asuransi kesehatan akan ditangani oleh pekerja asing sendiri setelah mereka tiba di Jepang dengan visa yang diperoleh.

Ada juga manfaatnya bagi orang asing. Jika orang asing ingin mendirikan perusahaan di Jepang dan mendapatkan visa manajemen, ada banyak biaya dan beban seperti batas modal minimum (5 juta yen), menyewa kantor, mencari mitra bisnis, dll. .. Namun, jika Anda bekerja sebagai seorang freelancer, tidak perlu mendirikan perusahaan di Jepang, sehingga Anda dapat sangat mengurangi pengeluaran Anda.

Dua Jenis Freelancer

Ada 2 jenis gaya kerja sebagai freelancer; “Jenis Bekerja di Rumah” dan “Jenis Bekerja di Perusahaan”

1. Jenis Bekerja di Rumah:

Jenis ini terutama bekerja di rumah dengan menandatangani kontrak untuk setiap proyek dengan perusahaan Jepang.

Dalam hal perjanjian kontrak, remunerasi dibayar kepada pekerja berdasarkan hasil pekerjaan. Dan dalam kontrak waktu, remunerasi dibayar kepada pekerja berdasarkan waktu pekerjaan.

2. Jenis Bekerja di Perusahaan:

Jenis ini menandatangani kontrak untuk setiap proyek dan bekerja di dalam perusahaan.

Kebanyakan, kontrak berlaku dalam periode tertentu, seperti beberapa bulan, dan diperpanjang setelah itu. Remunerasi dibayar untuk setiap periode (misalnya, setiap bulan) yang ditentukan dalam kontrak yang ditandatangani.

Dari dua jenis gaya bekerja ini, hanya freelancer yang “Bekerja di Perusahaan” (Jenis No.2) dapat mengajukan visa kerja. Bahkan freelancer yang telah bekerja di rumah di negara asal harus bekerja di perusahaan dalam periode tertentu untuk mengajukan visa kerja. Jika pekerja asing memperoleh visa izin tinggal permanen atau visa profesional kedua setelah beberapa tahun telah tinggal di Jepang, dia boleh bekerja dengan bebas, seperti “Bekerja di Rumah” (Jenis No.1).

Hanya Freelancer yang “Bekerja di Perusahaan” dapat Mengajukan Visa Bekerja.

Ketika pekerja asing menandatangani kontrak outsourcing sebagai freelancer dan mengajukan visa kerja, perusahaan Jepang masih perlu mensponsori pekerja asing ini dan menyediakan dokumen- dokumen untuk mengajukan visa.

Selain itu, pekerja asing ini perlu datang dan bekerja di perusahaan dengan Full Time (penuh waktu) (artinya Jenis No. 2 di atas)

Jika pekerja asing menandatangani kontrak yang bekerja hanya ketika ada pekerjaan, maka tidak dapat mengajukan visa kerja. Pekerja asing harus bekerja di perusahaan dengan cara yang sama seperti karyawan orang Jepang. Jika pekerja asing menggunakan nama perusahaan untuk mendapatkan visa kerja tetapi melakukan hal-hal yang lain, dia akan dihukum karena memiliki visa ilegal.

Dengan cara ini, pekerja asing tidak hanya perlu menandatangani kontrak outsourcing, tetapi juga harus memastikan kontrak yang isi kontennya sesuai hukum untuk mendapatkan visa.

Di samping itu, jika “Bekerja di Perusahaan” akan memiliki keuntungan bahwa pekerja asing dapat memiliki penghasilan yang stabil. Jumlah remunerasi yang ditentukan dalam kontrak akan dibayarkan setiap periode seperti bulanan. Kondisi ini juga merupakan poin penting untuk mendapatkan visa kerja, tetapi bisa dikatakan bahwa ini adalah salah satu keuntungan utama bahwa pekerja asing dapat memperkirakan penghasilan dengan mudah.

Bagaimana jika mencoba meminta perusahaan Jepang untuk menjadi sponsor melalui kontak outsourcing.

Cara Mencari Pekerjaan di Jepang

Ketika mencari pekerjaan dari luar negeri, kebanyakan mencari di internet. Misalnya, di situs bernama GaijinPot, ada beberapa iklan pekerjaan dalam bahasa Inggris dan Cina yang dapat Anda lamar dari luar negeri.

Sebenarnya masih sulit menemukan perusahaan jepang yang mensponsori pekerja asing sebagai freelancer tergantung jenis pekerjaan. Jika Anda seorang Insinyur IT, perancang, pencipta, atau konsultan, itu relatif lebih mudah untuk menemukan pekerjaan karena industri itu sendiri telah menerima banyak freelancer.

Biasanya, setelah melamar tawaran kerja di Internet, jika Anda lulus penyaringan dokumen, Anda akan diwawancarai. Dalam keadaan ini yang disebabkan oleh korona, ada banyak wawancara personel dilakukan melalui online. Namun, jika proses rekrutmen mendekati akhir, Anda mungkin harus datang ke Jepang untuk wawancara.

Jika datang ke Jepang untuk wawancara dengan hanya satu perusahaan, biayanya terlalu mahal. Lebih baik Anda membuat beberapa janji untuk wawancara dengan kurang lebih tiga perusahaan Jepang.

Penting bagi Anda untuk mengetahui pekerjaan apa yang bisa mendapatkan visa kerja Jepang.

Kami menyarankan Anda untuk berkonsultasi dengan notaris spesialis visa saat Anda datang ke Jepang. Anda dapat menerima konsultasi di kantor kami juga. Silahkan menghubungi kami.

TEL:03-6264-9388

WeChat:visa_hengshan

Line ID: visa_yokoyama

Email: info@lawoffice-yokoyama.com

邮件咨询请点击

Reference