YOKOYAMA
YOKOYAMA
The handling of this case has been terminated as it is now post-Covid. Please note that we do not accept new cases.

Change Language↓
English  日本語   中文版 

Pertanyaan:
Saya adalah penduduk permanen di Jepang namun Residence Card saya sudah habis masa berlakunya. Saat ini saya sedang tidak berada di Jepang. Saya juga tidak bisa kembali ke Jepang akibat pandemi virus corona. Apakah proses perpanjangan masa berlaku Residence Card dapat diwakilkan ke notaris tanpa saya perlu kembali ke Jepang??
Jawaban:

Bisa. Prosesnya dapat diwakilkan ke notaris.

Kami menyediakan layanan “Perpanjangan masa berlaku Residence Card” untuk penduduk permanen meskipun saat ini sedang tidak berada di Jepang dan tidak dapat kembali ke Jepang untuk sementara waktu.

Silakan hubungi kami jika masa berlaku Residence Card Anda akan habis atau telah habis akibat pandemi virus corona. Kami dapat mewakili Anda untuk melakukan proses perpanjangan masa berlaku Residence Card. Kami menerima permintaan melalui pos.

Sekedar informasi, “Masa berlaku Residence Card (Valid date on the Residence Card) berbeda dengan “Masa berlaku izin masuk kembali (Valid date of Re-Entry Permit)”. Jika “Masa berlaku izin masuk kembali” telah habis, maka status izin tinggal Anda juga telah hilang dan Anda tidak dapat masuk kembali ke Jepang, sehingga kami tidak dapat menerima permintaan proses “perpanjangan masa berlaku Residence Card”. Selain itu, kami juga tidak dapat melakukan proses selain untuk penduduk permanen. Mohon dimengerti.

お客様の声 Client Testimonial

行政書士横山国際法務事務所でこれまで対応したお客様からの声の一例です。

Other language

Please Contact Us!

Send us an email or give us a call if 2 or more people’s visa representations are needed.

Contact Form

Tel::+81-3-6264-9388

微信号:visa_hengshan

Line ID: visa_yokoyama

Email: info@lawoffice-yokoyama.com

邮件咨询请点击